Dipublikasikan: 15 Desember 2025
Terakhir diperbarui: 6 Januari 2026
Dipublikasikan: 15 Desember 2025
Terakhir diperbarui: 6 Januari 2026
Raymond Kelvin Nando — Hannah Arendt adalah filsuf dan teoretikus politik Jerman abad ke-20 yang dikenal luas atas analisisnya mengenai totalitarianisme, kekuasaan, kejahatan, dan kehidupan publik. Pemikirannya menekankan pentingnya ruang publik, partisipasi politik, dan tanggung jawab moral individu dalam masyarakat. Arendt menyoroti bagaimana totalitarianisme merusak kebebasan, mereduksi manusia menjadi instrumen kekuasaan, dan menghadirkan “banalitas kejahatan” sebagai fenomena sosial-politik. Karya-karyanya tetap relevan dalam filsafat politik kontemporer, teori demokrasi, dan studi tentang etika dan sejarah.
Daftar Isi
Hannah Arendt lahir pada 14 Oktober 1906 di Linden, Jerman, dan meninggal pada 4 Desember 1975 di New York, Amerika Serikat. Ia menempuh pendidikan di Universitas Marburg di bawah bimbingan Martin Heidegger, kemudian melanjutkan studi filsafat di University of Heidelberg dengan profesor Karl Jaspers, yang menjadi mentor penting dalam pengembangan pemikiran politik dan eksistensialnya.
Arendt adalah seorang intelektual Yahudi yang melarikan diri dari Jerman Nazi pada 1933 dan menetap di Amerika Serikat pada 1941. Selama hidupnya, ia aktif menulis dan mengajar, termasuk di University of Chicago, Princeton University, dan The New School. Arendt dikenal karena kombinasi analisis konseptual yang tajam dan perhatian terhadap konteks sejarah, menjadikannya tokoh yang menembus batas antara filsafat, sejarah, dan teori politik.
Dalam karyanya The Origins of Totalitarianism, Arendt menelusuri munculnya totalitarianisme abad ke-20, khususnya Nazisme dan Stalinisme. Ia menekankan bahwa totalitarianisme berbeda dari bentuk tirani atau kediktatoran tradisional karena ia menggunakan ideologi dan teror sistematis untuk meniadakan kebebasan individu. Totalitarianisme menghancurkan struktur sosial, meniadakan hukum moral konvensional, dan menjadikan manusia sebagai instrumen kekuasaan. Analisis ini menekankan pentingnya memahami mekanisme politik dan psikologi massa yang mendasari kejahatan skala besar.
Konsep “banalitas kejahatan” dikembangkan Arendt dalam laporan tentang persidangan Adolf Eichmann, seorang pejabat Nazi. Ia berargumen bahwa kejahatan luar biasa tidak selalu dilakukan oleh individu yang jahat secara radikal, tetapi sering oleh orang-orang biasa yang mengikuti aturan, prosedur, dan birokrasi tanpa refleksi moral. Konsep ini menantang pandangan tradisional tentang kejahatan sebagai hasil dari niat jahat ekstrem, menekankan tanggung jawab moral individu dalam konteks struktural dan sosial.
Arendt menekankan pentingnya ruang publik sebagai tempat partisipasi aktif dan interaksi antarindividu dalam masyarakat. Kehidupan politik bukan hanya soal pemerintahan, tetapi juga tentang tindakan, diskusi, dan deliberasi yang memungkinkan kebebasan, kreativitas, dan pluralitas. Ruang publik menjadi arena untuk memanifestasikan kebebasan manusia dan membangun solidaritas sosial.
Arendt menekankan bahwa tindakan manusia bersifat unik, tidak dapat diulang, dan selalu terkait dengan kebebasan. Tanggung jawab moral muncul dari kemampuan untuk bertindak dan mengambil keputusan secara sadar dalam konteks sosial. Filsafatnya menekankan bahwa individu tidak dapat menghindar dari tanggung jawabnya hanya dengan mengikuti perintah atau aturan, karena kebebasan dan moralitas selalu hadir dalam tindakan nyata.
Pemikiran Arendt juga dipengaruhi oleh eksistensialisme dan fenomenologi. Ia menekankan bahwa manusia hidup dalam dunia bersama (the human condition), yang memerlukan pengakuan terhadap pluralitas dan perbedaan. Pluralitas ini bukan hambatan, melainkan kondisi yang memungkinkan demokrasi, dialog, dan inovasi sosial. Arendt melihat kehidupan politik sebagai arena di mana pluralitas manusia diwujudkan dan diuji melalui interaksi nyata.
Arendt membedakan secara tegas antara kekuasaan (power) dan kekerasan (violence). Kekuasaan bersifat kolektif dan muncul dari konsensus serta kerjasama sosial, sedangkan kekerasan adalah alat untuk memaksakan kehendak. Kekuasaan sejati tergantung pada legitimasi dan partisipasi, bukan pada alat fisik atau paksaan. Analisis ini memberikan kerangka penting untuk memahami dinamika politik, revolusi, dan praktik pemerintahan modern.
Arendt menggunakan refleksi filosofis untuk menafsirkan peristiwa sejarah, menekankan bahwa analisis moral dan politik harus mempertimbangkan konteks struktural, psikologis, dan sosial. Ia menekankan pentingnya kesadaran historis dalam pengambilan keputusan etis dan penilaian terhadap fenomena sosial-politik yang kompleks.
Hannah Arendt adalah filsuf dan pemikir politik Jerman–Amerika abad ke-20 yang dikenal atas analisisnya tentang kekuasaan, totalitarianisme, dan kehidupan politik. Ia banyak membahas pengalaman manusia dalam ruang publik dan sejarah modern.
Gagasan utama Hannah Arendt mencakup analisis tentang totalitarianisme, konsep tindakan (action) dalam kehidupan politik, serta gagasan “banalitas kejahatan”. Ia menekankan pentingnya partisipasi aktif warga dalam ruang publik sebagai inti kehidupan politik.
Pemikiran Hannah Arendt penting karena memberikan kerangka kritis untuk memahami kekuasaan, kejahatan politik, dan tanggung jawab individu. Gagasannya tetap relevan dalam menganalisis fenomena otoritarianisme, demokrasi, dan krisis politik kontemporer.