John Bordley Rawls

Dipublikasikan: 15 Desember 2025

Terakhir diperbarui: 6 Januari 2026

Raymond Kelvin Nando — John Bordley Rawls adalah filsuf Amerika abad ke-20 yang dikenal luas sebagai tokoh utama dalam filsafat politik modern dan teori keadilan. Ia mengembangkan kerangka normatif yang sistematis untuk menilai struktur sosial, hukum, dan distribusi sumber daya, menekankan prinsip-prinsip keadilan sebagai fairness. Pemikiran Rawls memengaruhi teori politik kontemporer, filsafat moral, dan debat tentang demokrasi, hak asasi manusia, dan etika sosial, menjadikannya salah satu filsuf politik paling berpengaruh pasca-Perang Dunia II.

Biografi John Bordley Rawls

John Rawls lahir pada 21 Februari 1921 di Baltimore, Maryland, Amerika Serikat, dan meninggal pada 24 November 2002 di Lexington, Massachusetts. Ia menempuh pendidikan di Princeton University dan kemudian belajar di University of Oxford sebagai Marshall Scholar, serta meraih gelar Ph.D. dari Harvard University.

Rawls mengajar di beberapa institusi terkemuka, termasuk Massachusetts Institute of Technology (MIT) dan Harvard University, tempat ia menjadi tokoh sentral dalam pengembangan filsafat politik normatif. Karier akademiknya dibarengi dengan keterlibatan aktif dalam debat publik tentang keadilan sosial, demokrasi, dan distribusi kekayaan. Pemikirannya tetap menjadi referensi utama bagi teori politik liberal dan etika publik.

Pemikiran John Bordley Rawls

Teori Keadilan sebagai Fairness

Konsep inti Rawls adalah justice as fairness, yang ia kembangkan dalam A Theory of Justice (1971). Ia menekankan bahwa prinsip-prinsip keadilan harus dipilih dari posisi yang adil dan tidak bias, sehingga setiap individu memiliki kesempatan yang setara untuk menikmati hak-hak dasar dan akses terhadap sumber daya. Prinsip ini menekankan pemerataan kesempatan dan perlindungan terhadap individu yang paling lemah dalam masyarakat, serta menyediakan kerangka moral untuk penataan institusi sosial.

Orang lain juga membaca :  Susan Haack

Posisi Asal dan Tabir Ketidaktahuan

Rawls memperkenalkan gagasan original position dan veil of ignorance (tabir ketidaktahuan) sebagai alat konseptual untuk menentukan prinsip keadilan. Dalam posisi ini, individu memilih prinsip-prinsip keadilan tanpa mengetahui posisi sosial, bakat, atau kekayaan mereka sendiri. Dengan demikian, keputusan yang dihasilkan bersifat adil dan objektif, karena tidak dipengaruhi oleh kepentingan pribadi atau bias sosial. Konsep ini menjadi dasar bagi evaluasi etis struktur sosial dan kebijakan publik.

Dua Prinsip Keadilan

Rawls merumuskan dua prinsip keadilan utama. Prinsip pertama menjamin kebebasan dasar yang sama bagi semua individu, termasuk kebebasan berbicara, beragama, dan hak politik. Prinsip kedua mengatur distribusi sosial dan ekonomi, dengan menekankan bahwa ketidaksetaraan hanya dapat diterima jika memberikan keuntungan bagi yang paling kurang beruntung dan terkait dengan posisi terbuka bagi semua (difference principle). Prinsip-prinsip ini menekankan keseimbangan antara kebebasan individu dan kesetaraan sosial.

Kritik terhadap Utilitarianisme

Rawls menentang utilitarianisme klasik yang menilai keadilan berdasarkan maksimum kebahagiaan total. Ia berargumen bahwa utilitarianisme dapat mengorbankan hak individu demi kebaikan mayoritas. Pendekatan Rawls menekankan perlindungan hak-hak individu dan perlakuan adil sebagai landasan moral, bukan semata-mata hasil utilitas agregat. Kritik ini menegaskan pentingnya hak asasi dan prinsip keadilan dalam membentuk masyarakat yang adil dan stabil.

Kontrak Sosial Modern

Rawls membangun teori kontrak sosial kontemporer yang dirancang untuk situasi demokrasi modern. Ia mengadaptasi gagasan klasik dari Hobbes, Locke, dan Rousseau, tetapi menekankan rasionalitas, fairness, dan keadilan distributif. Kontrak sosial Rawls memungkinkan masyarakat membentuk institusi yang sah dan etis melalui persetujuan yang adil, bukan dominasi atau kekuasaan semata.

Keadilan dan Demokrasi

Pemikiran Rawls menekankan hubungan antara keadilan dan demokrasi deliberatif. Institusi demokratis harus mencerminkan prinsip-prinsip keadilan, memberikan partisipasi setara bagi warga negara, dan menegakkan hak-hak dasar. Ia menekankan bahwa demokrasi bukan hanya mekanisme politik, tetapi juga praktik moral dan sosial yang mengutamakan fairness dan perlindungan terhadap yang lemah.

Orang lain juga membaca :  Albert Camus

Relevansi terhadap Kebijakan Publik

Teori Rawls memiliki implikasi luas dalam kebijakan publik, termasuk redistribusi sumber daya, pendidikan, sistem hukum, dan perlindungan minoritas. Pendekatan normatifnya menjadi alat analisis untuk menilai keadilan sosial, efektivitas institusi, dan kesetaraan peluang dalam masyarakat modern.

Karya John Bordley Rawls

  • A Theory of Justice
  • Political Liberalism
  • The Law of Peoples
  • Justice as Fairness: A Restatement
  • Lectures on the History of Political Philosophy

Referensi

  • Rawls, J. (1971). A theory of justice. Cambridge, MA: Harvard University Press.
  • Rawls, J. (1993). Political liberalism. New York: Columbia University Press.
  • Rawls, J. (1999). The law of peoples. Cambridge, MA: Harvard University Press.
  • Freeman, S. (2007). Justice and the social contract: Essays on Rawlsian political philosophy. Oxford: Oxford University Press.
  • Pogge, T. (2007). John Rawls: His life and theory of justice. Oxford: Oxford University Press.

FAQ

Siapakah John Bordley Rawls?

John Bordley Rawls adalah filsuf politik Amerika abad ke-20 yang dikenal sebagai salah satu pemikir paling berpengaruh dalam teori keadilan modern. Ia terkenal melalui karyanya A Theory of Justice.

Apa gagasan utama John Rawls tentang keadilan?

Gagasan utama Rawls adalah konsep keadilan sebagai keadilan (justice as fairness). Ia mengemukakan prinsip kesetaraan dasar dan prinsip perbedaan, yang menyatakan bahwa ketidaksetaraan sosial dan ekonomi hanya dapat dibenarkan jika menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung.

Mengapa pemikiran John Rawls penting dalam filsafat politik?

Pemikiran John Rawls penting karena memberikan kerangka normatif yang kuat untuk membahas keadilan, demokrasi, dan hak asasi manusia. Teorinya memengaruhi perdebatan tentang kebijakan publik, etika politik, dan hubungan antara kebebasan dan kesetaraan.

Previous Article

Hannah Arendt

Next Article

Jean-François Lyotard

Citation copied!