Dipublikasikan: 13 Desember 2025
Terakhir diperbarui: 13 Desember 2025
Dipublikasikan: 13 Desember 2025
Terakhir diperbarui: 13 Desember 2025
Raymond Kelvin Nando — Michael Laban Walzer adalah seorang filsuf politik dan pemikir moral kontemporer asal Amerika Serikat yang dikenal luas melalui kontribusinya dalam teori keadilan, etika politik, pluralisme, dan kritik terhadap universalisme moral yang abstrak. Walzer menempati posisi penting dalam filsafat politik abad ke-20 dan ke-21 karena pendekatannya yang kontekstual dan interpretatif terhadap keadilan, yang menekankan makna sosial, praktik historis, dan nilai-nilai komunitas. Ia sering dipandang sebagai salah satu tokoh utama dalam tradisi communitarianism moderat, meskipun ia sendiri kerap menjaga jarak dari label tersebut.
Daftar Isi
Michael Laban Walzer lahir pada 3 Maret 1935 di New York City, Amerika Serikat. Ia menempuh pendidikan sarjana di Brandeis University, kemudian melanjutkan studi magister dan doktoralnya di Harvard University. Disertasi doktornya berfokus pada pemikiran politik kaum Puritan, yang kemudian diterbitkan menjadi buku The Revolution of the Saints. Karya awal ini sudah menunjukkan ciri khas pemikirannya: analisis moral dan politik yang berakar pada konteks sejarah, tradisi, dan praktik sosial konkret.
Walzer mengabdikan sebagian besar karier akademiknya di Institute for Advanced Study, Princeton, sebagai profesor ilmu sosial. Selain aktivitas akademik, ia juga dikenal sebagai intelektual publik yang aktif menulis esai politik dan moral di berbagai jurnal, terutama sebagai salah satu editor pendiri jurnal Dissent, yang menjadi forum penting bagi sosialisme demokratis dan pemikiran kiri non-dogmatis di Amerika Serikat. Sepanjang kariernya, Walzer terlibat dalam diskursus publik tentang perang, keadilan global, nasionalisme, hak minoritas, dan demokrasi.
Konsep paling terkenal dari Walzer adalah gagasan tentang keadilan sebagai sesuatu yang bergantung pada makna sosial (social meanings). Dalam pandangannya, prinsip keadilan tidak dapat diturunkan dari teori abstrak universal yang terlepas dari konteks, melainkan harus dipahami melalui praktik, nilai, dan pemahaman bersama yang hidup dalam suatu masyarakat. Setiap masyarakat memiliki cara sendiri dalam mendefinisikan apa yang bernilai—seperti uang, kekuasaan, pendidikan, kehormatan, atau keselamatan—dan keadilan terletak pada distribusi yang sesuai dengan makna sosial dari barang-barang tersebut. Pendekatan ini menolak gagasan bahwa satu prinsip distribusi tunggal, seperti merit atau kebutuhan, dapat diterapkan secara seragam pada semua jenis barang sosial.
Dalam Spheres of Justice, Walzer mengembangkan konsep kesetaraan kompleks (complex equality), yaitu gagasan bahwa ketidaksetaraan dalam satu ranah sosial tidak boleh mendominasi ranah lainnya. Menurut Walzer, ketidakadilan terjadi ketika suatu jenis kekuasaan—misalnya kekayaan ekonomi—digunakan untuk menguasai ranah lain seperti politik, pendidikan, atau status sosial. Kesetaraan kompleks tidak menuntut penghapusan semua perbedaan, tetapi menuntut pembatasan dominasi lintas-ranah. Dengan demikian, keadilan dicapai bukan melalui penyamarataan total, melainkan melalui pemisahan dan otonomi relatif berbagai ranah sosial.
Walzer sering dikaitkan dengan kritik terhadap liberalisme universalistik yang terlalu menekankan individu abstrak dan prinsip rasional universal. Ia berpendapat bahwa nilai moral selalu tertanam dalam bahasa, tradisi, dan praktik komunitas tertentu. Namun, berbeda dari komunitarian yang bersifat konservatif atau partikularistik ekstrem, Walzer tetap mempertahankan komitmen terhadap kritik internal, yaitu kritik moral yang muncul dari nilai-nilai yang diakui dalam komunitas itu sendiri. Dengan pendekatan ini, ia berusaha menyeimbangkan penghormatan terhadap keunikan budaya dengan tuntutan moral seperti keadilan, kebebasan, dan solidaritas.
Walzer juga memberikan kontribusi besar dalam etika perang melalui karya Just and Unjust Wars. Ia mengembangkan kembali teori perang adil (just war theory) dengan menekankan pertimbangan moral dalam keputusan untuk berperang (jus ad bellum) dan dalam cara berperang (jus in bello). Walzer menolak relativisme moral dalam konteks kekerasan politik, tetapi juga menolak justifikasi perang yang semata-mata didasarkan pada kepentingan negara. Ia menekankan perlindungan warga sipil, tanggung jawab moral para pemimpin, dan batas-batas etis dalam penggunaan kekerasan, bahkan dalam situasi ekstrem.
Dalam konteks global, Walzer mengembangkan pandangan pluralis yang berhati-hati terhadap intervensi moral lintas negara. Ia berargumen bahwa masyarakat politik memiliki hak atas penentuan nasib sendiri, tetapi hak ini tidak absolut. Dalam kasus pelanggaran berat terhadap kemanusiaan, seperti genosida atau penindasan ekstrem, intervensi dapat dibenarkan secara moral. Pandangan ini mencerminkan upayanya untuk menyeimbangkan kedaulatan, pluralisme budaya, dan tanggung jawab moral universal tanpa jatuh pada imperialisme moral.