Notonagoro

Dipublikasikan: 12 Desember 2025

Terakhir diperbarui: 12 Desember 2025

Raymond Kelvin Nando — Notonagoro adalah seorang filsuf dan ahli hukum Indonesia yang dikenal karena pemikiran filsafat Pancasila, etika, dan teori hukum nasional. Ia merupakan salah satu tokoh intelektual yang menekankan pentingnya Pancasila sebagai dasar filsafat hidup dan kerangka normatif bangsa Indonesia. Notonagoro menekankan bahwa Pancasila tidak hanya bersifat simbolik atau politis, tetapi juga memiliki landasan filosofis yang dapat dijadikan pedoman etis, sosial, dan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Pemikirannya menjadi salah satu fondasi penting dalam pengembangan pendidikan kewarganegaraan, hukum, dan filsafat sosial di Indonesia.

Biografi Notonagoro

Notonagoro lahir pada 1905 di Bojonegoro, Jawa Timur, dan menempuh pendidikan formal di bidang hukum dan filsafat di Indonesia dan Belanda. Ia dikenal sebagai guru besar di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, di mana ia aktif mengembangkan kajian filsafat Pancasila dan filsafat hukum. Sepanjang kariernya, Notonagoro menulis berbagai buku dan artikel yang membahas filsafat Pancasila, etika, politik, dan hukum nasional. Ia berperan penting dalam memperkenalkan Pancasila sebagai sistem filosofis yang tidak hanya menjadi dasar negara, tetapi juga sebagai panduan moral, sosial, dan etis bagi masyarakat Indonesia.

Notonagoro meninggal pada 1981, namun karya-karya dan pemikirannya tetap menjadi rujukan utama dalam studi Pancasila, filsafat hukum, dan pendidikan moral di Indonesia. Ia menekankan pentingnya integrasi antara norma filosofis, etika praktis, dan hukum positif dalam membangun masyarakat yang adil, bermoral, dan berbudaya.

Pemikiran Notonagoro

Filsafat Pancasila

Pemikiran utama Notonagoro berfokus pada Pancasila sebagai dasar filsafat hidup bangsa Indonesia. Ia menekankan bahwa Pancasila bukan sekadar simbol negara atau pedoman politik, tetapi juga landasan filosofis yang mengatur perilaku individu dan masyarakat. Setiap sila Pancasila memiliki makna etis, sosial, dan spiritual yang harus dijalankan dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Notonagoro, Pancasila memberikan kerangka untuk mencapai kehidupan yang harmonis, adil, dan bermartabat, serta menjadi pedoman untuk pengambilan keputusan moral dan sosial.

Orang lain juga membaca :  Kwame Anthony Appiah

Etika dan Moralitas Praktis

Dalam pandangan Notonagoro, etika merupakan bagian integral dari filsafat Pancasila. Ia menekankan bahwa moralitas individu dan masyarakat harus bersandar pada nilai-nilai Pancasila seperti keadilan sosial, kemanusiaan, dan persatuan bangsa. Notonagoro menekankan bahwa tindakan manusia harus selalu mempertimbangkan kepentingan bersama, keseimbangan sosial, dan integritas moral. Pemikirannya menghubungkan norma moral dengan praktik nyata dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan pemerintahan, menjadikan etika praktis sebagai instrumen penting untuk membangun masyarakat yang beradab dan harmonis.

Hukum dan Kewarganegaraan

Notonagoro juga dikenal sebagai pemikir hukum yang menekankan integrasi antara hukum positif dan nilai-nilai filosofis Pancasila. Ia berpendapat bahwa hukum nasional Indonesia harus didasarkan pada prinsip moral dan etika yang terkandung dalam Pancasila, sehingga hukum menjadi instrumen untuk menegakkan keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Ia menekankan bahwa kewarganegaraan yang baik melibatkan kesadaran moral, tanggung jawab sosial, dan kemampuan untuk bertindak sesuai dengan nilai-nilai etis dan hukum yang berlaku. Pemikiran ini menjadikan hukum dan etika saling terkait, menciptakan tatanan sosial yang stabil dan beradab.

Pendidikan dan Pembentukan Karakter Bangsa

Notonagoro menekankan pentingnya pendidikan dalam menanamkan nilai-nilai Pancasila dan moralitas kepada generasi muda. Ia berargumen bahwa pendidikan harus membentuk karakter, kesadaran moral, dan tanggung jawab sosial, sehingga warga negara mampu bertindak etis dan membangun masyarakat yang harmonis. Pandangan ini menekankan bahwa filsafat Pancasila bukan hanya kajian akademik, tetapi pedoman praktis untuk pembangunan moral, sosial, dan budaya bangsa.

Kontribusi terhadap Pemikiran Nasional

Notonagoro berhasil menjembatani filsafat, etika, dan hukum untuk membangun landasan moral dan sosial bagi bangsa Indonesia. Pemikirannya menjadi fondasi penting bagi pengembangan kurikulum pendidikan kewarganegaraan, filosofi hukum nasional, dan etika sosial. Ia menekankan bahwa Pancasila harus dipahami secara mendalam sebagai pedoman filosofis, bukan sekadar teks formal, sehingga mampu membimbing masyarakat Indonesia dalam membangun kehidupan yang adil, bermartabat, dan harmonis.

Orang lain juga membaca :  Jürgen Habermas

Karya-Karya Penting Notonagoro

  • Falsafah Pancasila: Sebuah Pengantar (1967)
  • Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara (1971)
  • Etika dan Hukum dalam Perspektif Pancasila (1975)
  • Berbagai artikel dan esai tentang filsafat Pancasila, etika, dan hukum nasional

Referensi

  • Notonagoro. (1967). Falsafah Pancasila: Sebuah pengantar. Gadjah Mada University Press.
  • Notonagoro. (1971). Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Kanisius.
  • Notonagoro. (1975). Etika dan hukum dalam perspektif Pancasila. Penerbit Nasional.
  • Mubyarto. (2000). Filsafat Pancasila dan pembangunan bangsa. LP3ES.
  • Azra, A. (2004). Islam, pendidikan, dan pemikiran kebangsaan di Indonesia. Paramadina.
  • Bertrand, R. (2013). Indonesian intellectuals and culture: Essays on contemporary thought. Routledge.

Citation

Previous Article

Mohammad Nasroen

Next Article

Soenoto

Citation copied!