Dipublikasikan: 3 November 2025
Terakhir diperbarui: 3 November 2025
Dipublikasikan: 3 November 2025
Terakhir diperbarui: 3 November 2025
Raymond Kelvin Nando — Republikanisme merupakan suatu ideologi politik yang menekankan pentingnya kebajikan sipil (civic virtue), partisipasi warga negara, dan penolakan terhadap kekuasaan monarki atau tirani. Ideologi ini menegaskan bahwa kekuasaan politik seharusnya berasal dari rakyat dan dijalankan demi kepentingan umum (res publica). Dalam tradisinya, republikanisme tidak sekadar sistem pemerintahan tanpa raja, melainkan juga cara pandang moral dan politik tentang kebebasan, tanggung jawab, dan kesejahteraan bersama.
Daftar Isi
Secara konseptual, republikanisme adalah paham politik yang mendasarkan legitimasi kekuasaan pada kedaulatan rakyat dan supremasi hukum, bukan pada warisan atau privilese monarki.
“The republic is the res publica, the public thing: the property of the people.”
— Cicero, De Re Publica (54 BCE), Book I, p. 12
Republikanisme menekankan bahwa kebebasan sejati hanya dapat dipertahankan jika warga negara aktif berpartisipasi dalam pemerintahan dan menjaga agar kekuasaan tidak terkonsentrasi pada individu atau kelompok tertentu.
Republikanisme berakar pada gagasan bahwa kekuasaan sejati berasal dari rakyat, bukan dari raja atau elit. Pemerintah harus menjadi pelayan kepentingan umum, bukan alat bagi kepentingan pribadi.
“Government is instituted for the common good; for the protection, safety, prosperity, and happiness of the people.”
— John Adams, Thoughts on Government (1776), p. 5
Kedaulatan rakyat diwujudkan melalui partisipasi aktif dalam politik, yang menjadi wujud nyata dari kebebasan kolektif.
Republikanisme menekankan pentingnya kebajikan moral warga negara. Kebebasan tidak bisa dipertahankan tanpa keutamaan moral, karena korupsi dan apatisme warga dapat membuka jalan bagi tirani.
“Virtue is the soul of the republic; without it, freedom is but a name.”
— Montesquieu, The Spirit of the Laws (1748), Book VIII, p. 23
Kebajikan sipil menuntut agar setiap warga menempatkan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, serta terlibat aktif dalam urusan publik.
Dalam pandangan republikan, hukum adalah pelindung kebebasan. Tidak ada individu, bahkan pemimpin tertinggi sekalipun, yang berada di atas hukum.
“A republic is a government of laws, and not of men.”
— John Adams, Novanglus Papers (1775), p. 15
Sistem republik menolak kekuasaan absolut dan berupaya membangun institusi yang dapat mengawasi serta membatasi penyalahgunaan wewenang.
Republikanisme menekankan pentingnya partisipasi politik warga negara sebagai tanggung jawab moral, bukan hanya hak. Kebebasan tidak berarti pasif, melainkan keterlibatan dalam menjaga tatanan sosial yang adil.
“The price of liberty is eternal vigilance.”
— Thomas Jefferson, Letter to Edward Carrington (1787), p. 9
Partisipasi politik menjadi jaminan agar kekuasaan tetap akuntabel dan kepentingan publik terwakili.
Dalam versi modernnya, republikanisme mendefinisikan kebebasan bukan sekadar ketiadaan gangguan (negative liberty), tetapi ketiadaan dominasi — yaitu bebas dari kekuasaan sewenang-wenang pihak lain.
“Freedom as non-domination requires that no one has arbitrary power over another.”
— Philip Pettit, Republicanism: A Theory of Freedom and Government (1997), p. 52
Konsep ini menegaskan bahwa kebebasan sejati hanya dapat dijaga jika masyarakat memiliki sistem hukum dan politik yang menahan potensi dominasi dari pihak mana pun.
Tidak sepenuhnya. Demokrasi menekankan pada kekuasaan mayoritas, sedangkan republikanisme menitikberatkan pada kebajikan sipil, supremasi hukum, dan perlindungan terhadap hak minoritas dalam kerangka kepentingan umum.
Liberalisme lebih menekankan pada kebebasan individu dan hak pribadi, sedangkan republikanisme menekankan kebebasan dalam konteks komunitas, tanggung jawab sosial, dan partisipasi warga.
Tidak. Sebuah negara bisa berbentuk republik secara formal, tetapi belum tentu menerapkan prinsip republikanisme jika tidak ada partisipasi warga, supremasi hukum, dan kebajikan sipil yang kuat.