Dipublikasikan: 16 Oktober 2025
Terakhir diperbarui: 16 Oktober 2025
Dipublikasikan: 16 Oktober 2025
Terakhir diperbarui: 16 Oktober 2025
Raymond Kelvin Nando — Fasisme Sosial merupakan ideologi yang menggabungkan otoritarianisme nasionalis dengan retorika sosialisme, menciptakan bentuk pemerintahan yang menekankan kesejahteraan sosial dalam kerangka negara totaliter. Ideologi ini mengklaim berpihak pada rakyat pekerja dan solidaritas sosial, namun tetap menolak prinsip-prinsip kesetaraan, kebebasan politik, dan perjuangan kelas yang menjadi dasar sosialisme sejati. Fasisme sosial memanfaatkan simbol dan bahasa sosialisme untuk melegitimasi kontrol negara yang kuat atas masyarakat dan ekonomi.
Daftar Isi
Fasisme sosial dapat didefinisikan sebagai varian fasisme yang memadukan nasionalisme ekstrem dengan kebijakan sosial pseudo-sosialis untuk memperkuat kekuasaan negara.
Konsep ini berkembang pada awal abad ke-20, terutama di bawah pemerintahan Benito Mussolini di Italia dan Adolf Hitler di Jerman, yang sama-sama memadukan retorika keadilan sosial dengan sistem politik totaliter.
Dalam praktiknya, fasisme sosial tidak memperjuangkan pembebasan kelas pekerja, melainkan menundukkan mereka pada kepentingan negara dan elit penguasa.
“We have buried the old socialism. We have replaced it with the socialism of the State — the only one capable of realizing national unity.”
— Benito Mussolini, Speech in Rome, 1926
Pandangan ini menegaskan bahwa tujuan utama fasisme sosial bukanlah revolusi sosial, melainkan pembentukan masyarakat yang homogen dan patuh demi kejayaan bangsa.
“The Fascist State is a system of government that reconciles the interests of capital and labor in the name of the nation.”
— Giovanni Gentile, The Philosophy of Fascism, p. 11
Mereka memandang negara sebagai entitas organik yang harus mengatur hubungan antara kelas-kelas sosial, bukan untuk menghapusnya, tetapi untuk mengharmonisasikannya di bawah satu kepemimpinan nasional.
Fasisme sosial mempromosikan sistem korporatisme, di mana negara mengatur hubungan antara buruh dan pengusaha melalui lembaga korporasi resmi.
“The State is supreme. It coordinates all the productive forces of the nation.”
— Benito Mussolini, The Doctrine of Fascism, p. 17
Kepemilikan pribadi tetap diizinkan, tetapi diarahkan untuk kepentingan negara, bukan individu. Negara mengendalikan ekonomi demi stabilitas nasional, bukan kesejahteraan sejati rakyat.
Berbeda dengan sosialisme yang menekankan perjuangan kelas, fasisme sosial menolak antagonisme kelas dengan mengedepankan solidaritas nasional.
“We deny the division of classes. We recognize only Italians.”
— Benito Mussolini, Speech at Naples, 1922
Prinsip ini dimaksudkan untuk menghapus konflik sosial, tetapi dalam praktiknya justru memperkuat kendali negara terhadap buruh dan melemahkan serikat pekerja independen.
Fasisme sosial menolak demokrasi liberal karena dianggap melemahkan kesatuan nasional. Sebaliknya, ia menggantinya dengan sistem yang menekankan ketaatan kepada pemimpin dan disiplin sosial.
“The will of the leader is the will of the people.”
— Adolf Hitler, Mein Kampf, p. 307
Dalam sistem ini, “keadilan sosial” hanya berlaku sejauh mendukung kekuatan negara dan menjaga hierarki sosial yang telah ditentukan.
Fasisme sosial menggunakan retorika kesejahteraan dan pembangunan untuk menarik dukungan rakyat. Program sosial seperti subsidi, pekerjaan umum, dan kebijakan ekonomi proteksionis dijadikan alat propaganda untuk membangun loyalitas terhadap negara.
“The people must not only obey, they must believe.”
— Joseph Goebbels, Diaries, 1933
Dengan demikian, kesejahteraan sosial dijadikan instrumen politik, bukan tujuan moral.
Secara retoris, ya. Namun pada praktiknya, kebijakan sosial digunakan untuk memperkuat kekuasaan negara, bukan membebaskan rakyat dari eksploitasi.
Relevansinya muncul dalam bentuk populisme otoritarian — rezim yang menggunakan retorika sosial demi mengendalikan rakyat, namun tetap menindas kebebasan politik dan sipil.