Cicero

Raymond Kelvin Nando — Cicero, atau dalam bahasa Latin Marcus Tullius Cicero, adalah seorang filsuf, negarawan, orator, dan penulis asal Roma yang hidup pada abad pertama sebelum Masehi. Ia dikenal sebagai tokoh penting dalam sejarah filsafat politik Barat dan sebagai penghubung antara filsafat Yunani klasik dan pemikiran Romawi. Melalui karya-karyanya, Cicero memperkenalkan gagasan tentang hukum alam (lex naturalis), keadilan universal, dan tanggung jawab moral dalam kehidupan publik.

Biografi Cicero

Marcus Tullius Cicero lahir pada 3 Januari 106 SM di Arpinum, Italia (kini Arpino), dari keluarga kelas menengah yang ambisius. Ia menempuh pendidikan di Roma, mempelajari hukum, retorika, dan filsafat di bawah bimbingan para guru Yunani seperti Philo dari Larissa dan Diodotus.

Sebagai seorang orator ulung, Cicero cepat naik daun di dunia politik Roma. Ia dikenal karena pidatonya yang tajam, seperti Catilinarian Orations yang menentang konspirasi Catilina. Selain sebagai politisi, ia juga menulis karya-karya filsafat yang berpengaruh seperti De Republica (Tentang Republik), De Legibus (Tentang Hukum), dan De Officiis (Tentang Kewajiban).

Cicero hidup di masa krisis Republik Romawi, ketika kekuasaan mulai beralih ke tangan para diktator seperti Julius Caesar. Ia berupaya mempertahankan ideal republik melalui gagasan moral dan rasionalitas hukum. Namun, karena keterlibatannya dalam politik anti-Caesar, ia akhirnya dihukum mati pada 7 Desember 43 SM oleh perintah Mark Antony.

Orang lain juga membaca :  Epicurus

Cicero dikenang sebagai jembatan antara pemikiran Yunani — terutama Plato dan Stoa — dengan tradisi hukum dan moral Romawi yang kelak memengaruhi filsafat Kristen dan humanisme Renaisans.

Konsep-Konsep Utama

Lex Naturalis (Hukum Alam)

Salah satu gagasan paling penting dari Cicero adalah konsep lex naturalis, atau hukum alam. Baginya, hukum sejati bukanlah produk kesepakatan politik, melainkan berasal dari akal budi alamiah manusia yang merupakan bagian dari akal ilahi (ratio divina).

“True law is right reason in agreement with nature; it is of universal application, unchanging and everlasting.”
(De Republica, Buku III)

Menurut Cicero, hukum alam bersifat universal dan abadi — tidak berubah oleh waktu, tempat, atau kehendak manusia. Prinsip moral dan keadilan sejati bersumber dari hukum ini, dan semua hukum manusia yang bertentangan dengannya tidak sah.

Pemikiran ini berpengaruh besar terhadap perkembangan teori hukum alam dalam tradisi Barat, terutama pada filsafat skolastik (seperti Thomas Aquinas) dan teori hak asasi manusia modern.

Officium (Kewajiban Moral)

Dalam karyanya De Officiis, Cicero menguraikan konsep officium, yaitu kewajiban moral manusia terhadap dirinya sendiri, masyarakat, dan Tuhan. Ia membedakan antara dua jenis kewajiban:

  1. Kewajiban yang berasal dari kebajikan moral, seperti keadilan, kebijaksanaan, keberanian, dan pengendalian diri.
  2. Kewajiban yang bersifat utilitarian, yaitu kewajiban yang diarahkan pada kemaslahatan umum.

Bagi Cicero, kehidupan yang baik adalah kehidupan yang sesuai dengan kebajikan (virtus), bukan sekadar mengejar kesenangan atau kekayaan.

“The function of virtue is to produce harmony between reason and action.”
(De Officiis, Buku I)

Ia menolak pandangan relativis atau pragmatis yang mengorbankan prinsip moral demi kepentingan politik. Dalam pandangannya, seorang negarawan sejati harus mengutamakan keadilan dan kejujuran di atas ambisi pribadi.

Orang lain juga membaca :  Hugo Grotius

Res Publica (Republik dan Keadilan)

Cicero mengembangkan teori politik yang berakar pada gagasan res publica, yaitu pemerintahan untuk kepentingan bersama. Ia berpendapat bahwa bentuk pemerintahan terbaik adalah campuran (mixed constitution) antara monarki, aristokrasi, dan demokrasi.

“The best state is one which is ruled by reason and justice, where authority is balanced by liberty.”
(De Republica, Buku I)

Dengan demikian, ia menekankan pentingnya hukum, moralitas, dan keseimbangan kekuasaan untuk menjaga kebebasan warga negara. Pandangannya tentang res publica dan civitas menjadi dasar bagi teori kontrak sosial dan pemerintahan hukum dalam tradisi Barat.

Dalam Konteks Lain

Filsafat Moral dan Stoa

Cicero banyak dipengaruhi oleh filsafat Stoa (Stoisisme), terutama dalam hal pandangan tentang kebajikan dan alam semesta yang rasional. Ia percaya bahwa hidup sesuai dengan alam (secundum naturam vivere) berarti hidup sesuai dengan akal dan kebajikan.

Stoisisme memberinya dasar untuk memahami hukum alam sebagai refleksi dari tatanan moral kosmos. Namun, Cicero juga memberi warna khas Romawi pada Stoisisme — dengan menekankan tanggung jawab sosial, politik, dan hukum.

Retorika dan Etika Publik

Selain filsafat, Cicero mengembangkan teori retorika yang memadukan etika dan persuasi. Dalam pandangannya, seorang orator sejati harus menjadi manusia bijak (vir bonus dicendi peritus) — orang yang baik dan terampil dalam berbicara. Retorika bukan alat manipulasi, tetapi sarana untuk menegakkan kebenaran dan kebajikan publik.

“An orator must speak the truth and serve the good of the state.”
(De Oratore, Buku II)

Dengan pandangan ini, Cicero menjadi simbol ideal philosophus orator, yaitu filsuf yang menggunakan kata-kata untuk membimbing masyarakat menuju kebajikan dan keadilan.

Kesimpulan

Cicero adalah salah satu tokoh paling berpengaruh dalam sejarah pemikiran Barat. Ia menjembatani dunia Yunani dan Romawi, serta meletakkan dasar bagi teori hukum alam, etika publik, dan pemerintahan yang berbasis keadilan. Gagasannya tentang lex naturalis, officium, dan res publica terus menginspirasi tradisi hukum dan filsafat moral hingga masa modern.

Orang lain juga membaca :  Edward Caird

FAQ

Apa yang dimaksud dengan lex naturalis menurut Cicero?

Lex naturalis adalah hukum alam yang bersumber dari akal budi manusia dan bersifat universal, abadi, serta menjadi dasar keadilan sejati.

Apa arti konsep officium dalam pemikiran Cicero?

Officium berarti kewajiban moral manusia untuk bertindak sesuai kebajikan, keadilan, dan tanggung jawab sosial.

Apa pandangan Cicero tentang pemerintahan ideal?

Ia mendukung bentuk pemerintahan campuran yang menyeimbangkan kekuasaan dan kebebasan, serta berlandaskan hukum dan keadilan.

Referensi

  • Cicero, M. T. (1991). On the Commonwealth and On the Laws (De Republica, De Legibus). Cambridge University Press.
  • Cicero, M. T. (1991). On Duties (De Officiis). Oxford University Press.
  • Atkins, E. M. (1990). Cicero: On Duties. Cambridge University Press.
  • Dyck, A. R. (2013). Cicero and Philosophy. Oxford University Press.
  • Rawson, E. (1975). Cicero: A Portrait. Allen Lane.

Dukung berbagai Project Raymond Kelvin Nando kedepannya


Citation


Previous Article

Walker Connor

Next Article

Fasisme Sosial